Senin, 07 Januari 2013


BAB III
ANALISIS KASUS

Berdasarkan pengertian kepailitan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, apabila kita melihat posisi kasus pada para pihak yang bersengketa, maka pengajuan permohonan pailit yang diajukan pemohon pailit kreditor maupun karyawan. Dalam hal ini adalah PT Abdi Metalprakasa,  PT Amanda Vida Mitrama dan para karyawan yang terkumpul dalam Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSMPMI PT Kymco sudah terpunuhi syarat-syaratnya.
Di dalam pengajuan permohonan pailit yang diajukan pemohon pailit tersebut, dapat diketahui bahwa termohon pailit memiliki dua kreditor atau lebih (Cansursus Creditorum), yaitu diantaranya :
1.    PT. Abdi Metalprakarsa, yang beralamat di Jalan Radar AURI Gg. Swadaya III No. 47Brt 005/011, Kelurahan Mekarsai, Kecamatan cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
2.    PT. Amanda Vida Mitrama, yang beralamat di Jalan Raya Serang No. 83 RT 019/001, Cikarang selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
3.    Seluruh Karyawan yang tergabung dalam PUK (Pimpinan Unit Kerja) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI PT Kymco Lippo Motor Indonesia, berkedudukan di Jalan Delta Silicon Blok L6 No.1 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dari adanya beberapa kreditur, jelas terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu utang pihak termohon pailit terhadap pemohon pailit yang jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2009. Syarat terhadap permohon pailit itupun juga terpenuhi dikarenakan syarat pemohon pailit diajukan oleh PT Abdi Metalprakasa dan PT Amanda Vida Mitrama yang berkedudukan sebagai kreditor dari termohon pailit.
Mengenai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Termohon Pailit merumahkan karyawannya pada bulan September 2008, pencabutan fasilitas listrik, air dan telepon serta mayoritas jajaran direksi dari Termohon Pailit telah meninggalkan Indonesia akibat adanya perseteruan antara para pemegang saham baik pidana maupun perdata, mengakibatkan seluruh aktivitas usaha Termohon Pailit berhenti total, sehingga pada saat itu seluruh tagihan para Pemohon Pailit maupun para kreditor lainnya menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih untuk segera dibayar oleh Termohon Pailit, mengingat tidak ada lagi perputaran arus kas (cashflow) dari Termohon Pailit yang berimplikasi pada tidak adanya kepastian pembayaran utang kepada para Pemohon Pailit, terlebih lagi selama hampir setahun terakhir para Pemohon Pailit harus menanggung utang yang sampai saat ini belum lunas dibayar ;
Bahwa suatu keadaan pada saat ini dimana Termohon Pailit telah berhenti membayar seluruh tagihan-tagihannya dengan indikasi tidak beroperasinya pabrik Termohon Pailit serta ketiadaan manajemen Termohon Pailit menunjukkan bahwa Termohon Pailit berada dalam keadaan tidak mampu lagi (insolvent) ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka telah dapat dibuktikan bahwa seluruh utang-utang Termohon Pailit kepada Para Pemohon Pailit sebesar Rp. 7.782.260.269,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
PT. Kymco Lippo Motor Indonesia selain mempunyai utang kepada para Pemohon Pailit juga mempunyai utang kepada :
v  PT. Bio Medi Centre yang beralamat di Union Square Blok D12-15 Lippo Cikarang, Bekasi, 17550, sebesar Rp.420.100,- ;
v  RS Juwita, yang beralamat di Jl. Hasibuan No.78, Bekasi, sebesar Rp.2.103.672,- ;
v  Apotik Sumber Sehat Jaya, yang beralamat di Jl. Raya Cibarusah Kp. Cijambe RT 04/02, Ds. Sukadami, Serang-Cikarang, Bekasi, sebesar Rp.840.000,- ;
v  RS Medirosa, yang beralamat di Jl. Industri Tegal Gede No.09 Cikarang, Bekasi, sebesar Rp.557.511,- ;
v  RS Harapan International yang beralamat di Jl. Kasuari Raya Kav. 1A & 1B, Cikarang Baru, Bekasi, sebesar Rp.3.058.809,- ; dan
v  RS Karya Medika, yang beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol No.9B Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp.1.371.900,- ;
Yang mana kebenaran dari tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan dalam agenda sidang pembuktian nantinya ;
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas mengatur syarat limitatif mengenai pernyataan pailit yaitu "Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan …..”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan uraian yang telah dijelaskan oleh para Pemohon Pailit dalam perkara a quo, maka Perrnohonan Pailit yang diajukan para Pemohon Pailit telah memenuhi syarat sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhorrnat untuk mengabulkan perrnohonan tersebut.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU wajib diangkat Kurator dan Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan Niaga, maka dengan demikian Para Pemohon Pailit memohon agar Majelis Hakim yang Terhormat menunjuk Hakim Pengawas yang berasal dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta berkenan mengangkat Sdr. Iskandar Zulkarnaen, SH., MH., berkantor di Zulkarnaen Lawfirm beralamat di JI. Warung Buncit Raya No.155, Jakarta Selatan, 12740 dan Sdr. Ali Sumali Nugroho, SH., S.Sos., berkantor di Susanto, Rajasa & Associates Law Office beralamat di Menara Bidakara Lt. 1, R- 105 JI. Jend. Gatot Soebroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan sebagai Tim Kurator Termohon Pailit atau sebagai Pengurus apabila Termohon Pailit mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari para Pemohon Pailit untuk seluruhnya; Menyatakan Termohon Pailit, PT. KYMCO LlPPO MOTOR INDONESIA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon Blok L6. 1, Jalan Angsana Raya - Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi 17550, Jawa Barat, Pailit dengan segala akibat hukumnya
Mengangkat Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ; Menunjuk Sdr. Iskandar Zulkarnaen S.H., M.H., berkantor di Zulkarnaen Lawfirm beralamat di Jalan Warung Suncit Raya No. 155, Jakarta Selatan, 12740 dan Sdr. Ali Sumali Nugroho, S.H., S.Sos., berkantor di Susanto, Rajasa & Associates Law office beralamat di Menara Bidakara Lt. 1, R-105, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan, sebagai Tim Kurator atau sebagai Pengurus apabila Termohon Pailit mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU).
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini atau apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pemohon III dalam perkara Permohonan Kepailitan menyebutkan dirinya secara sepihak sebagai Seluruh Karyawan yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI PT. Kymco Lippo Motor Indonesia.
Sehubungan dengan Pemohon III tersebut, maka perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim bahwa jika mengatas-namakan serikat pekerja, maka fakta yang sebenamya terjadi adalah belum tentu dan belum serta merta terbukti secara sah bahwa seluruh pekerja dalam suatu perusahaan menjadi anggota suatu serikat pekerja, Ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") menyatakan sebagai berikut (kutipan) :
"Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. "
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa keanggotaan suatu serikat pekerja/serikat buruh adalah tidak otomatis, melainkan menjadi hak masing-masing buruh/pekerja tersebut untuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atau tidak.
Terlebih lagi, dalam suatu perusahaan dimungkinkan untuk ada lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu jika suatu serikat pekerja mangatas-namakan dirinya, maka harus diperjelas kembali siapa-siapa saja yang berada di dalam naungannya dan yang memberikan kuasa kepada suatu serikat pekerja/serikat buruh ; Sehubungan dengan pihak yang sebenamya menjadi Pemohon III dalam Perrnohonan Kepailitan, saat ini adalah tidak jelas dan tidak terang perihal siapa sebenamya yang mengajukan perrnohonan, apakah: (i) Seluruh Karyawan yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja; ataukah (ii) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI PT. Kymco Lippo Motor Indonesia ;
Karena seharusnya, apabila Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja bertindak mewakili seluruh pekerja yang tergabung di dalamnya, maka harus dilampirkan dan diregistrasikan pada kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat surat kuasa khusus yang dibuat oleh seluruh karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja, untuk memberikan kuasa kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja; Mohon periksa Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa saat ini belum ada surat kuasa khusus yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh seluruh karyawan PTKLMI yang tergabung dalam serikat pekerja, yang memberikan kuasa khusus kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja, sebagai bukti pemberian kuasa kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja?
Dengan demikian, maka seharusnya surat kuasa yang diajukan oleh Pemohon III adalah tidak memenuhi syarat formil mengenai surat kuasa khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1971 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1994, yaitu :
i.    berbentuk tertulis (in Writing) : bisa berbentuk akta otentik, dan dapat juga akta di bawah tangan ;
ii.   menyebutkan kompetensi relatif ;
iii.  menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara, dan
iv.  menyebut obyek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan.

Dengan demikian adalah tidak terang dan menjadi kabur, karena Permohonan Kepailitan a quo diajukan oleh Pemohon III, tidak diketahui secara pasti kapasitas dan kedudukan Pemohon III yang sebenamya ; Berdasarkan pembahasan di atas secara jelas dapat disimpulkan bahwa keterangan atau informasi tentang Pemohon III menyebabkan kaburnya identitas Pemohon III dalam Perkara Kepailitan ini, karena penyebutan mengenai status, kedudukan, jabatan dan kapasitas lainnya yang diwakili Pemohon III selaku (i) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja dan (ii) Seluruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja, akan mengakibatkan Permohonan Kepailitan yang diajukan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) perihal subyek-subyek mana sajakah yang menjadi pihak pemohon dalam perkara a quo ;
Bahwa permasalahan internal yang sedang terjadi di tubuh Termohon saat ini adalah sebagaimana yang kami uraikan secara singkat berikut ini :
a. Berdasarkan Anggaran Dasar Termohon (Bukti T-19A dan Bukti T-19B), terdapat fakta sah bahwa para pemegang saham Termohon adalah sebagai berikut :
(i) Kwang Yang Motor Co. Ltd. ("KYM") suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Taiwan, yang memiliki dan menguasai 75 % (tujuh puluh lima persen) saham; dan
(ii) PT. Metropolitan Tirtaperdana ("MTP"), yang memiliki dan menguasai 25% (dua puluh lima persen) saham dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam Termohon.
b. Bahwa MTP, selaku pemegang saham minoritas, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan sewenang-wenang dari KYM, selaku pemegang saham mayoritas dalam Termohon (abuse of power by majority shareholders), yang dengan itikad buruk semata-mata demi kepentingannya sendiri memanfaatkan posisi dominannya sebagai:
(i) pemegang saham mayoritas
(ii) pihak yang menguasai dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha KLMI, melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menghalalkan berbagai macam cara ilegal untuk mendapatkan untung dan memperkaya diri sendiri secara lidak sah (unjust enrichment).

Terkait dengan perkara perdata sebagaimana yang telah dijelaskan dalam huruf b di atas, Pengadilan Negeri Bekasi secara sah telah menjatuhkan Putusan No : 266/Pdt.G/2007/PN.Bks, tertanggal 10 Maret 2008 yang antara lain menyatakan bahwa (Bukti T -20):
(i) menyatakan bahwa KYM secara sah dan nyata terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
(ii) mengabulkan tuntutan ganti kerugian yang harus dibayarkan kepada MTP; dan
(iii) sehubungan dengan dikabulkannya tuntutan ganti kerugian tersebut, Pengadilan Negeri Bekasi telah menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Termohon, baik bergerak (saham-saham milik KYM dalam Termohon dan mesinmesin) maupun tidak bergerak (tanah dan bangunan), sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 01/CB/2008/266/Pdt.G/2007/PN.BKS tanggal 28 Januari 2008 juncto Berita Acara Sita Jaminan No. 01/CB/2008/266/Pdt.G/2007/PN.BKS tanggal 30 Januari 2008 (Bukti T-21).

Selain proses hukum perdata tersebut di atas, MTP juga telah melakukan proses hukum pidana terhadap: (i) Su Kou Chang; (ii) Hu Jen Chang; dan (iii) Cheng Yu Jen, seluruh anggota Direksi Termohon yang ditunjuk dan mewakili kepentingan KYM (selaku pemegang saham mayoritas), berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/3380/K/VIII/2007SPK Unit 1 atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan (Vide Bukti T - 11A sId Bukti T - 11 F).
Sayangnya, tidak ada satu pun dari: (i) Su Kou Chang; (ii) Hu Jen Chang; dan (iii) Cheng Yu Jen (para anggota Direksi Termohon yang ditunjuk dan mewakili kepentingan KYM) yang mau mempertanggungjawabkan dan menghormati proses pidana yang sedang berlangsung, bahkan ketiga orang tersebut telah kabur dan meninggalkan Indonesia ; Di sisi yang lain, kaburnya atau tindakan melarikan diri yang dilakukan oleh ketiga anggota Direksi Termohon tersebut, mengakibatkan satu-satunya anggota Direksi yang masih ada di Indonesia adalah Bpk. Martinus Laihad (anggota Direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham Indonesia)
Perkara Permohonan Kepailitan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 49/Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh PT. San Ching Indonesia, PT. Yi Shen Industrial, PT. San Tse Dai, dengan menghadirkan KYM sebagai kreditor lain yang terverifikasi ; Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara ini telah menjatuhkan putusannya untuk menolak permohonan kepailitan yang diajukan terhadap Termohon.
Putusan dalam perkara kepailitan ini telah berkekuatan hukum tetap ("Putusan No. 49/2008") (vide Bukti T-1).
Perlu kiranya disampaikan bahwa salah satu pertimbangan hukum dalam Putusan No. 49/2008 tersebut secara tegas telah menyatakan bahwa KYM sama sekali bukanlah kreditor murni, karena kedudukannya sebagai salah satu  pemegang saham di Termohon. Pertimbangan hukum dalam Putusan No. 49/2008 ini demi hukum dapat dijadikan bukti lebih lanjut adanya fakta tetap mengenai itikad buruk dari KYM yang hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memperdulikan kondisi dan keberlangsungan usaha Termohon yang semakin menderita dan terlantar akibat perbuatan melawan hukum (konspirasi) KYM dan orang-orang yang telah ditunjuk sebagai anggota Direksi dan Komisaris untuk mewakili kepentingannya di Termohon.
Berdasarkan uraian singkat mengenai proses hukum yang terjadi dalam Termohon sebagaimana telah diuraikan dalam poin-poin sebelumnya, maka jelas dan nyata telah terbukti bahwa Termohon sama sekali tidak dalam keadaan kesulitan likuiditas, terbukti dengan telah dilunasinya Tagihan Pemohon I dan Tagihan Pemohon Il oleh Termohon, Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan di atas, adalah sah dan sudah sepantasnya apabila Majelis Hakim Yang Terhomat mengesampingkan dalil-dalil atau fakta tidak sah yang diajukan oleh para Pemohon dalam Permohonan Kepailitan, khususnya pada : halaman 2 s/d 4 dari Permohonan Kepailitan yang ada dalam pernyataan PT. Kymco Lippo Motor Indonesia, yang pada dasarnya secara salah telah menyatakan bahwa Termohon berada dalam kondisi kesulitan likuiditas; dan bagian B angka 13, halaman 8 dari Permohonan Kepailitan, yang menyatakan (kutipan):
" ... seluruh aktivitas usaha Termohon Pailit berhenti total, sehingga pada saat itu seluruh tagihan para Pemohon Pailit maupun para kreditor lainnya menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih ... "

Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 25/PAILIT/2010/PN.JKT.PST. tanggal 12 Mei 2010, yang amarnya sebagai berikut :
v  Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit untuk seluruhnya ; Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT. Kymco Lippo Motor Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya
v  Mengangkat Sdr Tjokorda Rai Suamba, SH. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas
v  Mengangkat Sdr Iskandar Zulkarnaen, SH., MH. berkantor di Zulkarnaen Law Firm beralamat di Jalan Warung Buncit Raya No.155, Jakarta Selatan, 12740 dan Sdr. Ali Sumali Nugroho, SH., S.Sos., berkantor di Susanto Rajasa & Associates Law Office beralamat di Menara Bidakara Lt.1, R.105 Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan ditunjuk dan diangkat sebagai Kurator
v  Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya
v  Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)

Dengan melihat pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai putusan ini, dapat diketahui PT. Kymco Lippo Motor indonesia mengalami kekecewaan yang amat berat, namun itu sedah menjadi Keputusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit atas permohonan pernyataan pailit oleh kreditor, maka upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut adalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat (1) UU kepailitan)[1].
Pada dasarnya kata kasasi berasal dari perancis “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan bawahan itu diterima oleh Mahkamah Agung, maka hal itu, berarti, bahwa Putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan Hukumnya.[2]
Pada Bab III Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, mengatur tentang kekuasaan Mahkamah Agung. Pada Pasal 28 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut :
1.    Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a.    Permohonan kasasi
b.    Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.    Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pada Pasal 29 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 menyatakan :
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
Selanjutnya, pasal 30 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 menyatakan :
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
a.    Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b.    Salah menerapkan atau menerapkan Hukum yang berlaku
c.    Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan.

Dalam mengajukan permohonan kasasi pihak Debitur dalam kasus tersebut PT. Kymco Lippo Motor Indonesia harus memperhatikan “PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERMOHONAN KASASI PEKARA PERDATA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL”
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
a.    Persyaratan formal adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon kasasi dalam mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
b.    Permohonan kasasi adalah permohonan kasasi untuk perkara perdata.
c.    Surat Keterangan adalah surat keterangan yang ditandatangani, oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang memutus perkaranya dan berisi keterangan tidak meneruskan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang.
 
Pasal 2
(1)  Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara yang dimohonkan kasasi, tidak meneruskan kepada Mahkamah Agung permohonan kasasi yang tidak memenuhi  persyaratan formal.
(2)  Keterangan tidak meneruskan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam Surat Keterangan Kepaniteraan.
(3)  Keterangan Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui dan ikut ditanda tangani Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan.
 
Pasal 3
(1)  Ketua Pengadilan Tingkat Pertama bersangkutan, melaporkan kepada Mahkamah Agung permohonan kasasi yang tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
(2)  Panitera mengirimkan laporan yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dan mencatat dalam kolom keterangan buku register dengan kode "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat Formal).
 
Pasal 4
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tahap Pendaftaran Atas Kasasi Putusan Pernyataan Pailit [3] :
Permohonan kasasi atas putusan pernyataan pailit diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada panitera Pengadilan Niaga yang telah memutus permohonan pernyataan pailit tersebut. Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda penerimaan pendaftaran. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan kepada panitera Pengadilan Niaga, dan panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Termohon dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan.




[1] Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 93
[2] Sutanto, Retnowulan. Oeripkartawinata, Iskandar. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung, Mandar Maju, 2005. Hlm. 163
[3] Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar