KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami haturkan kehadirat
Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga kami
bisa menyelesaikan makalah kami tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum.
Tidak lupa pula shalawat serta salam selalu kami hadiahkan kepada junjungan
alam Nabi Besar Muhammad saw yang telah membawa kita semua ke alam yang gelap
menuju alam yang terang benderang yakni agama islam.
Bank merupakan salah satu lembaga
yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan dan memberikan dana kepada masyarakat
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral dalam hal ini
Bank Indonesia. Selain menghimpun dana masyarakat, bank juga mempunyai banyak
produk jasa lain yang memberikan kemudahan bagi para nasabah untuk memanfaatkan
jasa perbankan. Maka dari itu kami menyusun makalah ini yang mengambil topik
tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum agar kita semua bisa mengetahui apa
saja yang dilakukan bank selain menghimpun dan memberikan dana dari dan untuk masyarakat.
Demikian pengantar yang bisa kami
sampaikan, kami mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang ada dalam
penyusunan makalah ini. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran yang
membangun demi kebaikan dan kemudahan kita bersama dalam menuntut ilmu lebih
banyak lagi.
Malang,
Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................... 1
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ 2
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................................... 5
BAB
III PENUTUP............................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan
balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Dengan adanya jasa perbankan, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam
melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan perbangkan sehingga
masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu
perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar
masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank
seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer),
rekening Koran, bank garansi dan lainnya. Jasa yang ditawarkan tersebut
merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan
tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan
demikian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak
mengalami kesulitan dalam berekonomi.
Dari pemaparan di atas kita bisa
mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti a) sejarah bank; b)
Pengertian bank umum; c) tujuan jasa perbankan dan d) jasa – jasa yang
ditawarkan oleh bank umum.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a)
Sejarah Bank
b)
Pengertian Bank Umum
c)
Tujuan jasa perbankan
d)
Jenis Jasa Bank Umum
1.3
TUJUAN
Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa
pengertian bank umum dan menguraikan jenis jasa bank umum.
Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:
a)
Memberikan ilmu bagi pembaca atas
pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan jasa perbankan.
b)
Bisa menerapkan jasa perbankan dalam
kehidupan sehari – hari.
c)
Memberikan uraian atas pengertian
bank dan jasa perbankan.
d)
Mengetahui tujuan atas jasa perbankan
dalam kegiatan perekonomian.
1.4
MANFAAT
Penyusunan makalah ini, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi para
pembaca tentang pengetahuan dunia
perbankan khususnya bank umum tentang bagaimana pengaplikasian penggunaan jasa
perbankan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Bank
Bank pertama kali didirikan dalam
bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan
Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan
William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi
dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian
sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24
Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij,
NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam
negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan
penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun
1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data
statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar
pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk
menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah
menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke
dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian
bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat
sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari
jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno.
Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan
motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank
Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda
Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini
menjadikan;
1. Bank Indonesia menjadi
Bank Negara Indonesia Unit I;
2. Bank Koperasi Tani dan
Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3. Bank Negara Indonesia
menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4. Bank Umum Negara menjadi
Bank Negara Indonesia Unit IV
5. Bank Tabungan Negara
menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil
diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan
Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden
Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank
Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan
atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan
ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C
ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak
terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan
yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri
Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia
sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo
cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan
industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank
baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan
bagi masyarakat.
2.2 Pengertian
Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat
yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1
ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum
pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional
non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum
adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito
berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit. (Pohan, 2008).
Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank
diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1)
lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan
penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan
dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem
perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun
individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang
secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan
strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran
sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum
seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum
dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran
transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat
berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).
2.3 Tujuan
Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme
dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran
yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter
yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari
nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank
meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa
adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat
memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman.
Untuk
mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan:
(1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan
prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank
yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang
dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank
Indonesia, 2009).
2.4 Jenis
– Jenis Jasa Pada Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada
masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah
nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan
kegiatan perbankan.
a. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer
ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
“stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi
komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada
saat memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika
terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa.
Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
b. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu
di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a)
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat
inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek,
bilyet giro, wesel dan surat berharga
b)
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat
inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi,
faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO
a)
Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk
b)
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
C. Letter Of Credit
Letter of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah
satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian
jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis
dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup
banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC
yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah LC
yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable LC:adalah
LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal
awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
·
Irrevocable LC:adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah
LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya
dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah
LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah
LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah
LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC
yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
D. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau
Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta
maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu.
MEKANISME KLIRING
a)
Peserta,
terdiri dari:
·
Peserta
Langsung Aktif (PLA)
·
Peserta
Langsung Pasif (PLP)
·
Peserta
Tidak Langsung (PTL)
b)
Fasilitas
bagi Peserta, meliputi:
·
Informasi
hasil kliring
·
Laporan
hasil proses kliring
·
Rekaman
data warkat yang diterima
·
Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·
Investigasi
selisih
·
Pengujian
kualitas MICR code line
c)
Proses:
·
Siklus
kliring nominal besar
·
Siklus
kliring ritel
d)
Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet
saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini
dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat
kecukupan dana (net settlement).
e)
Biaya
Bank
Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan
sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa
ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang
dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam
melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai
produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan
saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu
mengenai jasa produk perbankan.
Demikian
yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali
kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami
sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang
membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
http://suherilbs.files.wordpress.com/2007/12/Jasa-perbankan.doc
http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan
- Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages,
New York, Dodd, Mead & Company.
- A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth
Edition 1856
- Prawiroardjo, Priasmoro
(1987). "Teori Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei
Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro Djojo hadikusumo". di dalam Hendra
Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun. Penerbit Gramedia, Jakarta.
hlm. 193-196.