Sabtu, 29 Maret 2014

TERONG BALADO



bahan :
- terong 1/2 kg (potong 8 cm, belah 2)
- minyak untuk menggoreng dan menumis
- kemangi (untuk lalapan)
- air untuk merebus bumbu

bumbu :
- bawang merah 6 buah
- bawang putih 4 buah
- cabe rawit (sesuai selera, kalau aku 7 biji)
- cabe merah 1 buah
- tomat 2 buah
- lengkuas 1 ruas jari (digeprak)
- daun jeruk purut (1 lembar)
- terasi 1 bungkus kecil
- garam 1,5 sendok teh (atau sesuai selera)
- gula 1,5 sendok teh

cara memasak :
- cabe rawit, cabe merah, bawang merah, bawang putih, tomat direbus sampai matang dan mudah ditumbuk (hanya untuk memudahkan menumbuk dan menghindari banyak minyak)
- sambil menunggu bumbu matang, goreng terong tapi jangan sampai gosong cukup setengah matang saja
- tumbuk bumbu yang telah di rebus tapi airnya jangan dimasukkan, masukkan lengkuang yang sudah di geprak dan daun jeruk purut ke dalam bumbu, tambahkan terasi yang sudah di goreng, gula serta garam
- tumis bumbu yang sudah siap dengan minyak secukupnya sampai harum, tambahkan sedikit air tunggu sampai mendidih
- masukkan terong kedalam bumbu aduk beberapa kali sampai bumbunya merata, tunggu sampai airnya meresap, angkat dan sajikan dengan kemangi disampingnya

selamat mencoba :3



Selasa, 25 Maret 2014

ADVERTISING
MESSAGE, MEDIA AND MEASUREMENT
Inti dari sebuah iklan adalah :
1. berbayar
2. membujuk
3. mendorong untuk melakukan tindakan pembelian

Fungsi dari periklanan (Advertising) adalah :
- Informing : sebuah iklan itu memberikan informasi produk kepada konsumennya
- Influencing : mempengaruhi
- Reminding and increasing salience
- adding value
- asssisting other company efforts

Model Iklan yang kreatif :
- Unique selling proposition
- Brand image
- Resonance
- Emotional
- Generic
- Premptive

dalam sebuah periklanan terdapat agency yaitu seseorang atau persekutuan yang melayani atau menjembatani antara konsumen iklan dengan pihak pembuat iklan.
Nah, terdapat 3 peran dari Agency yaitu :
1. use an in-house advertising operation
2. purchase advertising services on an ad-as-needed basis
3. select full-service advertising agency

sepuluh Nilai Universal yang digunakan dalam Advertising
1. mengatur diri sendiri
2. stimulasi
3. hedonisme
4. prestasi
5. kekuatan
6. keamanan
7. kecocokan
8. tradisi
9. kebaikan
10. universalisme
Nah, kesepuluh nilai tersebut telah diterapkan di Amerika dan beberapa negara sekitar amerika yang dijadikan sample penelitian, namun, untuk nilai 1-6 itu cocok di terapkan di negara kita (Indonesia) karena untuk point tersebut iklan berorientasi pada sebuah profit. sedangkan untuk poin 7-10 berorientasi pada sosial, artinya mereka tidak menganggap laba sebagai tujuan utama.

itulah Ringkasan Materi Kuliah Manajemen Komunikasi malam ini

Kamis, 20 Maret 2014

BANK UMUM

A. PENGERTIAN BANK UMUM
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/iatau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu negara dilihat dari jumlah asetnya. Pengertian lain dari bank umum yaitu bank yang hanya menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional.
Pembagian Bank Umum

Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
Bank Mandiri ( sebelum 1998 adalah Bank Dagang Negara , Bank Bumi Daya , Bank Exim , Bank Pembangunan Indonesia )
Mutiara Bank ( sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara olehPemerintah Indonesia melalui LPS )
Bank Negara Indonesia
Bank Rakyat Indonesia
Bank Tabungan Negara

Bank swasta
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:
Bank swasta nasional devisa
Bank BRI Agroniaga, sebelumnya dikenal sebagai "Bank Agroniaga"
Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
Bank Bukopin
Bank Bumi Arta
Bank Capital Indonesia
Bank Central Asia
Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga" dan "Bank Lippo
Bank Danamon Indonesia
Bank Ekonomi Raharja
Bank Ganesha
Bank pembangunan daerah
Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
Bank Sumut (Medan)
Bank Nagari (Padang)
Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
Bank Jambi (Jambi)
Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
Bank Lampung (Bandar Lampung)
Bank DKI (Jakarta)
Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar atau Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
Bank Jateng (Semarang)
Bank BPD DIY (Yogyakarta)
Bank Jatim (Surabaya)
Bank umum syariah
Bank BNI Syariah
Bank Mega Syariah
Bank Muamalat Indonesia
Bank Syariah Mandiri

B. PENGELOLAAN BANK UMUM
Pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua tujuan/kepentingan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntungan, juga harus mempertimbangkan juga masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa dihasilkan oleh assets tersebut. Bank harus mempertimbangkan trade-off antara likuiditas dan profitabilitasnya.
Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktunya karena dalam mengelola bank harus dipertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang. Dalam jangka pendek bank bertujuan memelihara likuiditasnya, sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah mencari keuntungan. bank membedakan antara rekening yang bisa dikendalikan dan rekening yang tidak bisa dikendalikan. Rekening yang bisa dikendalikan meliputi sertifikat deposito, dan surat berharga jangka pendek dan yang tidak adalah tabungan.
Falsafah pengelolaan bank dikenal ada dua macam yaitu :
1. Pola agresif  : lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan sehingga dalam pola ini lebih disukai adanya risiko. Bank akan selalu mencari alternatif sumber dari luar daripada hanya mengandalkan kemampuan dari dalam. Dalam pola ini profitabilitas mempunyai peranan.
2. Pola konservatif  : lebih menyukai tidak adanya risiko sehingga likuiditas bank akan selalu terjaga (aman). Dalam pola ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola konservatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.

C. FUNGSI-FUNGSI BANK UMUM
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Bank umum menciptakan uang giral dan kuasi melalui beberapa cara yaitu:
a. Substitusi; masyarakat menyetor uang kartal ke bank umum ke dalam simpanan giro, tabungan, atau deposito.
b. Transformasi; bank umum membeli surat berharga dan kemudian membukukan dalam bentuk simpanan giro, tabungan, atau deposito.
c. Pemberian kredit; bank umum memberikan kredit kepada nasabah dan membukukan kredit tersebut ke rekening giro atas nama debitur yang menerima kredit tersebut.


2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

C. KEGIATAN BANK UMUM
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jika bank ingin meningkatkan simpanan masyarakat, suku bunga, akan dinaikkan sehingga minat menabung akan lebih besar. Sementara itu disisi penyaluran dana, interaksi tersebut akan berpengaruh pada pemberian kredit kepada masyarakat. jika bank ingin meningkatkan ekspansi kreditnya, suku bunga kredit akan diturunkan sehingga minat untuk meminjak akan meningkat (Pohan, 2008).
Jenis-jenis simpanan bank umum adalah:
a. Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
Kelebihan giro :
- Lebih aman karena tidak perlu membawa uang cash dalam jumlah besar
- Jumlah yang dibayarkan bisa flexible, maksudnya kita bisa membayar dengan pecahan kecil yang terkadang cukup susah jika kita membayar dengan uang cash dalam pecahan besar (tidak perlu memikirkan uang kembalian).
Kekurangan giro :
- Pihak penjual barang atau penerima giro tidak bisa langsung mencairkan uang tersebut karena menukarkan giro ini harus mengikuti jam kantor.
Melihat kelebihan dan kelemahan giro di atas, sisten pembayaran giro lebih cocok untuk pembayaran barang yang sifatnya “made by order” atau barang yang perlu diproduksi terlebih dahulu (menggunakan system pembayaran DP. Dengan begitu pihak penjual mempunyai waktu untuk mencairkan uang selama barang dalam proses produksi.
b. Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat tabungan :
- Tingkat rendahnya pendapatan masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
c. Deposito (Time Deposit)
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Menurut UU no 10 tahun 1998, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Porsi kredit sekitar 60-80 % dari total aktiva bank umum. Tujuan utama penyaluran kredit yaitu memperoleh pendapatan bunga. Karena porsi kredit dalam aktiva bank sangat besar maka sebagian besar penerimaan bank berasal dari bunga kredit (Manurung dan Rahardja, 2004).
Jenis-Jenis Kredit Bank Umum
a. Kredit Investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kredit Modal Kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional, seperti dosen, dokter atau pengacara.
g. Kredit Sindikasi
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
Iswahjudi A. Karim dalam makalahnya berjudul “Kredit Sindikasi” menyebutkan bahwa Kredit Sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur.
Menurut Budhiono Budoyo, keuntungan memberikan kredit sindikasi adalah:
1. Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
2. Risk Sharing dengan bank lain
3. Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
4. Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)
5. Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
6. Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi.
h. Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, contoh : Kredit Ketahanan Pangan (KKP), Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PROGRAM PUKK), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak                                  
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon                            
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran air
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank  dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company



DAFTAR PUSTAKA

http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/23/produk-produk-bank-umum/
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/#ixzz1qEawZRoc
http://enjangkhaizan.blogspot.com/2011/02/klasifikasi-banktugas-dan-fungsi.html
http://yuda-calm-envy.blogspot.com/2012/03/kegiatan-kegiatan-bank.html
Gill, Edwar K. 1995. Bank Umum. Bumi Aksara, jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia
Wijaya, Faried. 1996. Perkreditan dan Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan Kita. BPFE. Yogjakarta.

Senin, 17 Maret 2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur Kami haturkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah kami tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum. Tidak lupa pula shalawat serta salam selalu kami hadiahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw yang telah membawa kita semua ke alam yang gelap menuju alam yang terang benderang yakni agama islam.
Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan dan memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Selain menghimpun dana masyarakat, bank juga mempunyai banyak produk jasa lain yang memberikan kemudahan bagi para nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan. Maka dari itu kami menyusun makalah ini yang mengambil topik tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum agar kita semua bisa mengetahui apa saja yang dilakukan bank selain menghimpun dan memberikan dana  dari dan untuk masyarakat.
Demikian pengantar yang bisa kami sampaikan, kami mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang ada dalam penyusunan makalah ini. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran yang membangun demi kebaikan dan kemudahan kita bersama dalam menuntut ilmu lebih banyak lagi.



Malang,  Maret 2014

Penulis            






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................... 13


















BAB I
PENDAHULUAN
1.1     LATAR BELAKANG
Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Dengan adanya jasa perbankan, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi dan lainnya. Jasa yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.
            Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti a) sejarah bank; b) Pengertian bank umum; c) tujuan jasa perbankan dan d) jasa – jasa yang ditawarkan oleh bank umum.
1.2     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a)      Sejarah Bank
b)      Pengertian Bank Umum
c)      Tujuan jasa perbankan
d)      Jenis Jasa Bank Umum

1.3     TUJUAN
Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa pengertian bank umum dan menguraikan jenis jasa bank umum.
Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:
a)      Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan jasa perbankan.
b)      Bisa menerapkan jasa perbankan dalam kehidupan sehari – hari.
c)      Memberikan uraian atas pengertian bank dan jasa perbankan.
d)      Mengetahui tujuan atas jasa perbankan dalam kegiatan perekonomian.

1.4     MANFAAT
Penyusunan makalah ini, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi para pembaca tentang pengetahuan  dunia perbankan khususnya bank umum tentang bagaimana pengaplikasian penggunaan jasa perbankan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
1.      Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
2.      Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
3.      Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
4.      Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
5.      Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
2.2  Pengertian Bank Umum
Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan, 2008).

Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).

2.3  Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).


2.4  Jenis – Jenis Jasa Pada Bank Umum
Bank umum mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.
a. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.


b. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a)      Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b)      Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting

JENIS INKASO
a)      Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
b)      Inkaso masuk  Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

C. Letter Of Credit
            Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
            Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.      Ruang Lingkup Transaksi
·         LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·         LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2.      Saat Penyelesaian
·         Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·         Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.      Pembatalan
·         Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·         Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.      Pengalihan Hak
·         Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·         Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.      Pihak advising bank
·         General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·         Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.      Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·         Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·         Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·         Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

D. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a)      Peserta, terdiri dari:
·         Peserta Langsung Aktif (PLA)
·         Peserta Langsung Pasif (PLP)
·         Peserta Tidak Langsung (PTL)
b)      Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
·         Informasi hasil kliring
·         Laporan hasil proses kliring
·         Rekaman data warkat yang diterima
·         Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
·         Investigasi selisih
·         Pengujian kualitas MICR code line
c)      Proses:
·         Siklus kliring nominal besar
·         Siklus kliring ritel
d)      Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e)      Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.
Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.












DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan
http://suherilbs.files.wordpress.com/2007/12/Jasa-perbankan.doc
http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan
  1. Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages, New York, Dodd, Mead & Company.
  2. A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth Edition 1856
  3. Prawiroardjo, Priasmoro (1987). "Teori Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro Djojo hadikusumo". di dalam Hendra Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun. Penerbit Gramedia, Jakarta. hlm. 193-196.